Kode etik profesi
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Prinsip-Prinsip Etika Profesi
  1. Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
  2. Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
  3. Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
  4. Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
Pengertian Pelanggaran Kode Etik profesi
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, srhingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja.
fungsi dari kode etik profesi adalah :
  • Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  • Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  • Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Tujuan Kode Etik Profesi adalah :
  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  • Untuk meningkatkan mutu profesi
  • Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
  • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat

Manfaat Kode Etik

·  Para profesional akan lebih sadar tentang aspek moral dari pekerjaannya. Dengan adanya kode etik para profesional akan bertindak dengan kesadaran sebagaimana yang dituntut dalam kode etik. Sekaligus akan terdapat kesadaran bahwa di dalam pekerjaannya terdapat dimensi moralitas yang harus dipenuhinya.
·  Kode etik berfungsi sebagai acuan yang dapat diakses secara lebih mudah. Dengan fungsi ini kode etik akan dapat mengarahkan manajer untuk selalu memelihara perhatiannya terhadap etika.
·  Ide-ide abstrak dari kode etik akan ditranslasikan ke dalam istilah yang konkret dan dapat diaplikasikan ke segala situasi. Bagaimanapun kode etik merupakan panduan normatif, oleh karenanya tidak mudah untuk menghindar dari sifatnya yang abstrak. Namun demikian kode etik tentu dapat ditranslasikan ke dalam bahasa yang lebih mudah untuk dipahami anggota profesi, serta dengan mudah pula dapat diplikasikan pada situasi-situasi tertentu.
·  Anggota sebagai suatu keseluruhan, akan bertindak dalam cara yang lebih standar pada garis profesi. Keragaman pandangan atas nilai moral yang didasari oleh berbagai latar belakang diri anggota akan tidak menguntungkan bagi pencapaian kinerja tertinggi dari sebuah profesi.
·  Menjadi suatu standar pengetahuan untuk menilai perilaku anggota dan kebijakan profesi. Kode etik sebagai pedoman perilaku profesional hadir untuk ditaati. Dengan perangkat standar ini, bagi siapapun lebih mudah untuk menilai berbagai perilaku anggota dan sekaligus kebijakan asosiasi profesi.
·  Anggota akan menjadi dapat lebih baik menilai kinerja dirinya sendiri. Ini menunjukkan bahwa kode etik dapat sekaligus dijadikan bahan instropeksi diri bagi kalangan anggota profesi, setidaknya sebelum dinilai oleh pihak lain atas kinerja moral profesionalnya.
·  Profesi dapat membuat anggotanya dan juga publik sadar sepenuhnya atas kebijakan-kebijakan etisnya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa profesi akuntan sangat mengandalkan keberadaannya pada kepercayaan yang diberikan oleh publik. Dengan adanya kode etik, kepercayaan public akan selalu terjaga dengan selalu menghargai integritas profesi.
·  Anggota dapat menjustifikasi perilakunya jika dikritik. Ini penting untuk menghindari ketidakpastian penilaian di masyarakat atas perilaku professional anggota.

Di dalam aplikasinya, kode etik merupakan pedoman etika yang paling populer dikebanyakan organisasi. Kode etik organisasi (perusahaan) disusun dengan memperhatikan baik untuk memenuhi kepentingan pihak intern maupun pihak ekstern. Memperhatikan kepentingan ini seharusnya suatu rumusan kode etik merefleksikan standar moral universal. Standar moral universal tersebut menurut Schwartz (2001) dalam Ludigdo (2005) meliputi:
  • Trustworthiness (meliputi honesty, integrity, reliability, dan loyalty),
  • Respect (meliputi perhatian atas perlindungan hak azasi manusia),
  • Responsibility (meliputi juga accountability),
  • Fairness (meliputi penghindaran dari sifat tidak memihak, dan mempromosikan persamaan),
  • Caring (meliputi penghindaran atas tindakan-tindakan yang merugikan dan tidak perlu), dan
  • Citizenship (meliputi penghormatan atas hukum dan perlindungan lingkungan).
Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
Pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Tujuan Kode Etik Profesi adalah :
  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi
  5. Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
    Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
    Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional , sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan. Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengakibatkan idealisme kode etik profesi.



Komentar

Postingan populer dari blog ini